Portal Alamat, - Pengadilan Negeri (PN) adalah bagian dari lembaga peradilan umum yang berada di ibukota kabupaten atau kota, wilayah yurisdiksi (hukum) pengadilan negeri meliputi seluruh wilayah administratif suatu kabupaten/kota dimana pengadilan negeri tersebut berada, dan juga wilayah administratif kabupaten/kota lainnya yang menurut undang-undang masuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri tertentu karena belum adanya pengadilan negeri di kabupaten/kota tersebut.
Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :
- Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta serta dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.
- Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
- Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Negeri Di Provinsi DKI Jakarta
Pembentukan Pengadilan Negeri di wilayah DKI Jakarta pertama kali pada tahun 1950, yaitu berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 Tanggal 17 April 1950, tentang pembentukan Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta pada awal dibentuk bernama Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Pada tahun 1970, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat dibidang hukum, pemerintah melalui Menteri Kehakiman mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB.1/1/1 Tanggal 13 Januari 1970 tentang pemecahan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta menjadi 3 (tiga) pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dan Selatan, Serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Timur. Pada tahun 1978, pemerintah melalui Menteri Kehakiman kembali mengelurarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB. 1/1/3 Tanggal 23 Maret 1978 tentang pemecahan Pengadilan Negeri menjadi 5 (lima) Pengadilan Negeri. Berikut nama Pengadilan Negeri Di Provinsi DKI Jakarta lengkap dengan alamat kantor :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Alamat : Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat 10130
Nomor Telepon : KPN (021) 63850223
Nomor Telepon : Pan/Ses (021) 6311326
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Alamat : Jalan Letjen. S. Parman No. 71, Jakarta Barat 11410
Nomor Telepon : (021) 53661110
Nomor Faksimili : (021) 5322312
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Alamat : Jalan Ampera Raya No. 133, Jakarta Selatan 12550
Nomor Telepon : (021) 7805908, 7805909
Nomor Faksimili : (021) 7805906
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Alamat : Jalan Laksamana R.E. Martadinata No. 4 Ancol Selatan
Nomor Telepon : (021) 64710276
Nomor Faksimili : (021) 64710380
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Alamat : Jalan Dr. Sumarno No. 1 (Sentra Primer), Penggilingan Jakarta Timur
Nomor Telepon : (021) 48703788
Nomor Faksimili : (021) 48703786
Dirangkum dari situs resmi PT Jakarta, PN Sawahlunto, PN Mataram, Wikipedia
Alamat Pengadilan Negeri Di Jakarta
Reviewed by Admin
on
14.03
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.