Ketentuan Peserta Yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham

Portal Alamat,  - Sejak tanggal 11-16 September 2017 yang lalu, peserta seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi Dokter dan Sarjana telah menyelesaikan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Dengan sistem tersebut peserta langsung dapat mengetahui hasil nilai SKD sesaat setelah menyelesaikan soal, jadi peserta dapat mengetahui apakah dirinya lolos passing grade atau tidak, yaitu 143 TKP, 80 TKP dan 75 TWK (Permenpanr-RB Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Passing Grade). namun peserta yang dinyatakan lolos SKD ternyata tidak serta-merta bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), karena menurut ketentuan, peserta yang berhak ikut SKB adalah mereka yang menduduki peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali jumlah formasi, yaitu menggunakan sistem perangkingan secara Nasional. Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, Permenpan Nomor 20 Tahun 2017, Permenpaan Nomor 22 Tahun 2017 dan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham No. SEK.KP.02.01-490 Tentang Pelaksanaa Seleksi CPNS Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2017, Bagian Sistem Kelulusan.

Berikut hal penting yang perlu peserta ketahui :
  • Formasi Sarjana, Dokter Spesialis dan Dokter Umum bersifat Formasi Nasional
  • Peserta mengikuti SKD diwilayah tertentu berdasarkan alamat domisili saat mengisi kolom alamat domisili di menu SSCN
  • Peserta SKD pada suatu Kanwil terdiri dari berbagai formasi

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, adalah mereka yang menduduki peringkat 1 sampai dengan maksimal 3 kali jumlah formasi, setelah dilakukan pemeringkatan/rangking secara nasional. Dengan begitu sistem tersebut memungkinkan, bahwa nantinya peserta yang dinyatakan lulus SKD dan SKB akan ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia. 

Penting ! Kriteria Peserta Yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham


Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelamar yang menggunakan jalur Cumlaude dan Disabilitas, mereka juga akan dilakukan sistem Pemeringkatan/Rangking, akan tetapi tidak diharuskan lolos passing grade, sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1).

Berikut ini adalah prediksi jumlah Peserta SKB Kemenkumham tiap formasi menurut ketentuan :
Total Jumlah Formasi Sarjana, Dokter Spesialis dan Dokter Umum adalah sebanyak 3.526 Formasi

Pembimbing Kemasyaratan 714 formasi
Cumlaude : 62  (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 186)
Umum : 652 (Pria 497, Wanita 155) (Perkiraan Peserta SKB Pria rangking 1 s/d 1.491, Wanita rangking 1 s/d 465)

Analis Keimigrasian 2.278 formasi
Cumlaude : 229 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 687)
Umum 2.049 (Pria 1.799, Wanita 250) (Perkiraan Peserta SKB Pria rangking 1 s/d 5.337, Wanita rangking 1 s/d 750)

Pemeriksa Merek Pertama 15 formasi
Cumlaude : 2 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 6)
Umum : 13 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 39)

Pemeriksa Paten Pertama 15 formasi
Cumlaude : 2 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 6)
Umum : 13 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 39)

Analis Kekayaan Intelektual 15 formasi
Cumlaude : 1 ((Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)
Umum : 14 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 42)

Analis Hukum 136 formasi
Cumlaude : 22 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 66)
Umum : 114 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 342)

Analis Perlindungan Hak-hak Sipil dan HAM 40 formasi
Cumlaude : 4 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 12)
Disabilitas  : 1 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)
Umum 35 : (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 105)

Penata Keuangan 25 formasi
Cumlaude : 2 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 6)
Umum : 23 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 69)

Kustodian Kekayaan Negara 20 formasi
Cumlaude : 2 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 6)
Umum : 18 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 54)

Pengelola Teknologi Informasi 70 formasi
Cumlaude : 11 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 33)
Umum : 59 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 177)

Perawat Pertama + Ners 100 formasi 
Cumlaude : 7 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 21)
Umum : 93 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 179)

Dokter Umum 33 formasi (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 99)
Dokter Spesialis Kulit 1 formasi (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)
Dokter Spesialis Penakit Dalam 1 formasi (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)
Dokter Spesialis Anak 1 formasi (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)
Dokter Spesialis Ginekologi 1 formasi (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)
Dokter Spesialis Anastesi 1 formasi (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 3)

Psikologi Klinis Pertama 15 formasi
Cumlaude : 2 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 6)
Umum : 13 (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 39)

Auditor Pertama 15 formasi  (Perkiraan Peserta SKB rangking 1 s/d 45)

Total Jumlah Formasi : 3.526 (Cumlaude : 346, Disabilitas : 1, Umum : 3.179)
Total Perkiraan Peserta SKB : 10.578  (Cumlaude : 1.038, Disabilitas : 3, Umum : 9.537)

Data terakhir hasil CAT SKD yang dipublikasikan pada laman hhttp://cat.bkn.go.id/kumham/ didapatkan data total peserta Umum yang login CAT SKD sebanyak 169.856 peserta, memenuhi passing grade : 23.008 peserta, tidak memenuhi passing grade : 153.829 peserta. Jika mengacu pada ketentuan, maka akan ada sekitar 13.471 peserta UMUM yang lolos passing grade tidak dapat mengikuti SKB atau Gugur, Sedangkan untuk peserta Cumlaude sebanyak 4.643 tercatat melakukan login, dan perkiraan sekita 1.038 peserta berhak mengikuti SKB, selebihnya akan gugur.

Oleh karena itu setiap peserta CPNS hendaklah memahami sistem perekrutan/Seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan juga Kementerian/Lembaga lainnya, karena kemungkinan hampir kesemuanya menerapkan sistem yang sama dalam proses perekrutan CPNS

Data yang disajikan diatas, merupakan data sementara hasil dari kolaborasi berbagai sumber, untuk hasil/Pengumuman resmi menunggu dari Panitia Pusat Seleksi CPNS Kemenkumham

sumber data : sscn.bkn.go.id, cpns.kemenkumham.go.id, situs kemenpan dan situs lainnya
Ketentuan Peserta Yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham Ketentuan Peserta Yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham Reviewed by Admin on 23.45 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.

Diberdayakan oleh Blogger.