Portal Alamat, Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dahulu bernama Kantor Agraria merupakan lembaga yang dimilki pemerintah yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan yang sesuai dengan ketentuan perunsang-undangan, Tugas Pokok dan Fungsi BPN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2015. (wikipedia).
BPN dahulu dipimpin oleh seorang Kepala, namun sejak berganti pemerintahan pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi, tugas dari BPN dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga Kementerian yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang, adanya perubahan tersebut, seak tanggal 27 Juli 2016 Jabatan Kepala BPN dijabat oleh seorang Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang.
BPN memiliki Visi “Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia”. Maka untuk mencapai visi tersebut BPN memiliki Misi Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
- Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
- peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
- Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
- Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
Fungsi
Fungsi BPN sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015, diantaranya yaitu, penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, pemberdayaan masyarakat; pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; pengadaan tanah, penanganan sengketa pertanahan, serta melaksanakan tugas dibidang pertanahan meliputi pengembangan SDM pada bidang Pertanahan, selain itu memilki fungsi mengelola data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi terkait pertanahan.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan mencapai tujuan-tujuan tersebut, BPN membuka Kantor pelayanan di Kabupaten dan Kota yang bertugas memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat terkait pertanahan, diantaranya Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah, Berikut ini adalah Nama Kantor, Alamat, dan nomor telepon Kantor Pertanahan Kabupaten Dan Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) :
Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
Alamat : Jalan D.I. Panjaitan No.10 Palangkaraya
Nomor Telepon : +62 536 3221469
Alamat Email : kota-palangkaraya@bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No.44 Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas
Nomor Telepon : 0513-21046
Alamat Email : kab-kapuas @bpn.go.id , bpn.kapuas@yahoo.co.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan
Alamat : Jalan Pahlawan No.25 KM. 6 Buntok
Nomor Telepon : 052522906
Alamat Email : kab-baritoselatan @bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara
Alamat : Jalan Pramuka No. 28 Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah
Nomor Telepon : 051921040
Alamat Email : kab- baritoutara @bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat : Jalan Jend. Sudirman KM. 5.5 Sampit
Nomor Telepon : 0531 21396
Alamat Email : kab-kotwaringintimur@bpn.go.id , bpn_kotim@yahoo.co.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Alamat : Jalan H.M. Rafii No 18 Pangkalan Bun
Nomor Telepon : +62 532 21027
Alamat Email : kab-kotwaringinbarat@bpn.go.id , Kobar@yahoo.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas
Alamat : Jalan Brigjend Katamso, Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Nomor Telepon : 0537 3032805
Alamat Email : kab-gunungmas@bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya
Alamat : Jalan P. Diponegoro Puruk Cahu Kalimantan Tengah
Nomor Telepon : +62 528 31844
Alamat Email : kab-murungraya@bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 02 Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan
Nomor Telepon : 053822095
Alamat Email : kab-seruyan @bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kav No. 39, Kab. Katingan
Nomor Telepon : +62 536 4043601
Alamat Email : kantahkatingan.BPN@gmail.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau
Alamat : Jalan Ray IV Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pulang Pisau
Nomor Telepon : 081349007379
Alamat Email : kab-pulpis@bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
Alamat : Komplek Perkantoran Bukit Hibul, Jalan Mas Kaya Pangaruh, No. 177
Nomor Telepon : +62 532 2071402
Alamat Email : kab-lamandau @bpn.go.id , pertanahanlamandau@yahoo.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan A Yani No. 5 Kec. Dusun Timur Tamiyang Layang
Nomor Telepon : +62 526 2091624
Alamat Email : kab- baritotimur@bpn.go.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara
Alamat : Jalan Cilik Riwut Km.4 Sukamara
Nomor Telepon : (0532) 26899
Alamat Email : kab-sukamara @bpn.go.id
sumber data : www.bpn.go.id, wikipedia
Alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Dan Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah
Reviewed by Admin
on
14.31
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.