Portal Alamat, - Pengadilan Negeri (PN) adalah bagian dari lembaga peradilan umum yang berada di ibukota kabupaten atau kota, wilayah yurisdiksi (hukum) pengadilan negeri meliputi seluruh wilayah administratif suatu kabupaten/kota dimana pengadilan negeri tersebut berada, dan juga wilayah administratif kabupaten/kota lainnya yang menurut undang-undang masuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri tertentu karena belum adanya pengadilan negeri di kabupaten/kota tersebut.
Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :
- Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
- Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
- Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta serta dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan, ada beberapa alasan mengapa Provinsi DIY disebut sebagai Daerah Istimewa, diantaranya karena faktor sejarah, yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, selain itu Keistimewaan DIY juga didukung oleh apa Founding Father serta kebudayaan kerajaan yang telah melekat. Berdirinya Pengadilan Negeri di Yogyakarta, tidak lepas dari sejarah berdirinya wilayah Yogyakarta pada tahun 1755, diawali dengan dibaginya kerajaan Mataram menjadi 2(dua) yaitu wilayah Surakarta dan Yogyakarta sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian GIJANTI, bersamaan dengan itulah berdiri pula Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dulu bernama LANDSGERECH. Sejak berdiri sampai dengan tahun 1965, kekuasaan PN Yogyakarta meliputi kotamadya Yogyakarta dan 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Bantul, kemudian berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman pada tahun 1965, dibentuklah Pengadilan Negeri di 4 (empat) kabupaten tersebut, dengan wilayah hukum di wilayah administratif tiap-tiap wilayah kabupaten tersebut.
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Alamat : Jalan Kapas No. 10, Yogyakarta
Nomor Telepon : (0274 ) 586563
Nomor Faksimili : (0274) 586563
Pengadilan Negeri Sleman
Alamat : Jalan Merapi No. 1 Beran, Sleman 55511
Nomor Telepon : (0274) 868401
Nomor Faksimili : (0274) 868401
Pengadilan Negeri Wates
Alamat : Jalan Sugiman No. 19, Wates, Kulon Progyo, Yogyakarta 55652
Nomor Telepon : (0274) 773068, 774453
Nomor Faksimili : (0274) 773068, 774453
Pengadilan Negeri Wonosari
Alamat : Jalan Taman Bhakti I, Wonosari – Gunung Kidul
Nomor Telepon : (0274) 391384
Nomor Faksimili : (0274) 391384
Pengadilan Negeri Bantul
Alamat : Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H. No. 4, Bantul 55711
Nomor Telepon : (0274) 367348, 368310
Nomor Faksimili : (0274) 367348
Sumber : Situs resmi PN Sawahlunto, PN Mataram, PN Yogyakarta, Wikipedia
Alamat Pengadilan Negeri Di Yogyakarta
Reviewed by Admin
on
09.42
Rating:
Sebagai tambahan, nomor telepon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta)adalah 0274 - 586563. Terima kasih
BalasHapusTerima kasih, akan segera kami update
Hapus