Portal Alamat, - Pengadilan Negeri (PN) adalah bagian dari lembaga peradilan umum yang berada di ibukota kabupaten atau kota, wilayah yurisdiksi (hukum) pengadilan negeri meliputi seluruh wilayah administratif suatu kabupaten/kota dimana pengadilan negeri tersebut berada, dan juga wilayah administratif kabupaten/kota lainnya yang menurut undang-undang masuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri tertentu karena belum adanya pengadilan negeri di kabupaten/kota tersebut.
Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama, Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta serta dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, dan Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Di Provinsi Sulawesi Tenggara
Pengadilan Negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berjumlah 7 (tujuh) unit, berada di dalam wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Kendari, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1982. Jika membaca kembali sejarah, dahulu wilayah hukum Pulau Sulawesi masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar, begitu juga seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Sultra. Ke-tujuh PN di Sultra memiliki wilayah hukum pada masing-masing wilayah administratif letak PN bertempat, serta wilayah administratif lain yang telah ditentukan oleh undang-undang. Jumlah wilayah administratif provinsi Sultra saat ini berjumlah 17 (tujuh belas) kabupaten dan kota, dengan total luas wilayah 38.067,70 Km2. Jika melihat jumlah Kabupaten dan Kota di Sultra, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah PN. Berikut ini daftar nama Pengadilan Negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara lengkap dengan alamatnya :
Pengadilan Negeri Kendari
Alamat : Jalan Mayjen Soetoyo No. 37, Kendari 93122
Nomor Telepon : (0401) 321714
Nomor Faksimili : (0401) 321511
Pengadilan Negeri Bau-Bau
Alamat : Jalan Betoambri No. 57, Baubau
Nomor Telepon :
Nomor Faksimili : (0402) 2821020, 2824569
Pengadilan Negeri Raha
Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 33, Raha
Nomor Telepon : (0403) 21015, 21045
Nomor Faksimili : (0403) 21015
Pengadilan Negeri Kolaka
Alamat : Jalan Pemuda No. 175, Kolaka 93517
Nomor Telepon : (0405) 21012
Nomor Faksimili : (0405) 21012
Pengadilan Negeri Unaaha
Alamat : Jalan Inolobunggadue II No. 821 Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara
Nomor Telepon : (0408) 2421900, 2421666
Nomor Faksimili : (0408) 2421900
Pengadilan Negeri Andoolo
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Kab Konawe Selatan
Email : pnandoolo@yahoo.co.id
Pengadilan Negeri Pasarwajo
Alamat : Jalan Protokol, Kecamatan Pasarwajo, Buton
Nomor Telepon : 08114094700
Dirangkum dari situs resmi PT Sultra, PN Sawahlunto, PN Mataram, Wikipedia
Alamat Pengadilan Negeri Di Sulut
Reviewed by Admin
on
13.15
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.