Portal Alamat, - Pengadilan Negeri (PN) adalah bagian dari lembaga peradilan umum yang berada di ibukota kabupaten atau kota, wilayah yurisdiksi (hukum) pengadilan negeri meliputi seluruh wilayah administratif suatu kabupaten/kota dimana pengadilan negeri tersebut berada, dan juga wilayah administratif kabupaten/kota lainnya yang menurut undang-undang masuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri tertentu karena belum adanya pengadilan negeri di kabupaten/kota tersebut.
Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta serta dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, dan
Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Di Provinsi Kalimantan Tengah
Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) awalnya masuk dalam wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pada tahun 1980 terbentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 tahun 1980 Tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Saat ini Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 8 (delapan) satker, yang memilki wilayah hukum di tiap-tiap wilayah administratif dimana PN tersebut berada.
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Alamat : Jalan Diponegoro No. 21, Palangka Raya
Nomor Telepon : (0536) 3221940
Nomor Faksimili : (0536) 3221940
Pengadilan Negeri Sampit
Alamat : Jalan H.M. Arsyad No. 36, Sampit – Kotawaringin Timur
Pengadilan Negeri Muara Teweh
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No. 8 Muara Teweh, Kab. Barito Utara
Nomor Telepon : (0519) 21044
Nomor Faksimili : (0519) 21044
Pengadilan Negeri Buntok
Alamat : Jalan Pelita Raya No. 20, Buntok
Nomor Telepon : (0525) 21155
Nomor Faksimili : (0525) 21686
Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Alamat : Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, 73611
Nomor Telepon : (0526) 2091232
Nomor Faksimili : (0526) 2091232
Pengadilan Negeri Kasongan
Alamat : Jalan A. Yani (Komplek Perkantoran Pemkab. Katingan) Kereng Humbang, Kab.Katingan
Nomor Telepon : (0536) 4043610
Nomor Faksimili : (0536) 4043610
Sumber : dirangkum dari Situs resmi PN Sawahlunto, PN Mataram, PT Kalteng, Wikipedia
Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta serta dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, dan
Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Di Provinsi Kalimantan Tengah
Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) awalnya masuk dalam wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pada tahun 1980 terbentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 tahun 1980 Tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Saat ini Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 8 (delapan) satker, yang memilki wilayah hukum di tiap-tiap wilayah administratif dimana PN tersebut berada.
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Alamat : Jalan Diponegoro No. 21, Palangka Raya
Nomor Telepon : (0536) 3221940
Nomor Faksimili : (0536) 3221940
Pengadilan Negeri Sampit
Alamat : Jalan H.M. Arsyad No. 36, Sampit – Kotawaringin Timur
Nomor Telepon : (0531) 21008, 21249
Nomor Faksimili : (0531) 21008, 21249
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Alamat : Jalan Sutan Syahrir No. 16, Pangkalan Bun
Nomor Telepon : (0532) 21014
Nomor Faksimili : (0532) 21179
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No. 55, Kuala Kapuas
Nomor Telepon : (0513) 21276
Nomor Faksimili : (0513) 21276
Nomor Faksimili : (0531) 21008, 21249
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Alamat : Jalan Sutan Syahrir No. 16, Pangkalan Bun
Nomor Telepon : (0532) 21014
Nomor Faksimili : (0532) 21179
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No. 55, Kuala Kapuas
Nomor Telepon : (0513) 21276
Nomor Faksimili : (0513) 21276
Pengadilan Negeri Muara Teweh
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No. 8 Muara Teweh, Kab. Barito Utara
Nomor Telepon : (0519) 21044
Nomor Faksimili : (0519) 21044
Pengadilan Negeri Buntok
Alamat : Jalan Pelita Raya No. 20, Buntok
Nomor Telepon : (0525) 21155
Nomor Faksimili : (0525) 21686
Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Alamat : Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, 73611
Nomor Telepon : (0526) 2091232
Nomor Faksimili : (0526) 2091232
Pengadilan Negeri Kasongan
Alamat : Jalan A. Yani (Komplek Perkantoran Pemkab. Katingan) Kereng Humbang, Kab.Katingan
Nomor Telepon : (0536) 4043610
Nomor Faksimili : (0536) 4043610
Sumber : dirangkum dari Situs resmi PN Sawahlunto, PN Mataram, PT Kalteng, Wikipedia
Alamat Pengadilan Negeri Di Kalteng
Reviewed by Admin
on
11.49
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.