Portal Alamat, - Kejaksaan Tinggi atau disingkat (Kejati) adalah Kejaksaan yang berada di Ibukota Propinsi yang memiliki daerah hukum, sesuai dengan wilayah provinsi yang bersangkutan.
Kejati sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang memiliki tugas Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, sedangkan fungsi dari Kejati yaitu :
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara;
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
- Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berada di Kota Palu, Kejati Sulteng membawahi 9 (sembilan) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 16 (enam belas) Cabang Kejari. Banyaknya Cabang Kejari di Sulteng dilatarbelakangi karena daerah geografis dan wilayah di beberapa Kabupaten cukup luas, sehingga untuk tetap dapat terlaksananya tugas tugas dan fungsi kejaksaan, maka dibentuklah beberapa cabang Kejari untuk mewujudkan tugas kejaksaan yang lebih efisien dan efektif.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Dr. Sam Ratulangi, No. 97, Palu, Sulawesi Tengah
Nomor Telepon : 0451-421888
Nomor Faksimili : 0451-421887
Email : humas@kejati-sulteng.go.id
Website : https://kejati-sulteng.go.id/
Sumber : Situs resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan R.I
Alamat Kejaksaan Tinggi Sulteng
Reviewed by Admin
on
10.33
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.