Portal Alamat, - Kejaksaan Tinggi atau disingkat (Kejati) adalah Kejaksaan yang berada di Ibukota Propinsi yang memiliki daerah hukum, sesuai dengan wilayah provinsi yang bersangkutan.
Kejati sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang memiliki tugas Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, sedangkan fungsi dari Kejati yaitu :
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara;
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku berada di Kota Ambon, saat ini memiliki 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 6 (enam) Cabang Kejari, yaitu : Kejaksaan Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Masohi, Kejaksaan Negeri Tual, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Dobo,
Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Honipupu, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua,Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Banda Neira, Cabang Kejaksaan Negeri Tual Di Wonreli, Cabang Kejaksaan Negeri Masohi Di Piru, Cabang Kejaksaan Negeri Masohi Di Wahai, dan Cabang Kejaksaan Negeri Masohi Di Geser, Wilayah kerja Kejati Maluku meliputi seluruh wilayah Administratif Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah 46.914 km2, yang terbagi menjadi 9 kabupaten dan 2 kota.
Kejaksaan Tinggi Maluku
Alamat : Jalan Sultan Hairun No. 6, Ambon
Nomor Telepon : 0911- 352006
Nomor Faksimili : 0911- 354485
Email: info@kejati-maluku.go.id
Website : http://www.kejati-maluku.go.id/
Sumber : Situs resmi Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan R.I
Alamat Kejaksaan Tinggi Maluku
Reviewed by Admin
on
10.35
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.