Portal Alamat, - Kejaksaan Tinggi atau disingkat (Kejati) adalah Kejaksaan yang berada di Ibukota Propinsi yang memiliki daerah hukum, sesuai dengan wilayah provinsi yang bersangkutan.
Kejati sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang memiliki tugas Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, sedangkan fungsi dari Kejati yaitu :
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
- Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara;
- Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Malut) berada di Kota Ternate, memiliki 6 (lenam) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 (dua) Cabang Kejari, yaitu : Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Soa Siu, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Tobelo, Cabang Kejaksaan Negeri Ternate Di Morotai, dan Cabang Kejaksaan Negeri Ternate Di Jailolo, Wilayah kerja Kejati Maluku Utara meliputi seluruh wilayah Administratif Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah 31.982 km2, yang terbagi menjadi 8 kabupaten dan 2 kota.
Kejaksaan Tinggi Maluku UtaraSumber : Situs resmi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan R.I
Alamat : Jalan Yacob Mansur No.1 Kelurahan Kampung Pisang Kota Ternate
Nomor Telepon : 0921-3122336
Nomor Faksimili : 0921-3122336
Email: info@kejati-malut.go.id
Website : http://www.kejati-malut.go.id/
Alamat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Reviewed by Admin
on
09.52
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.