Portal Alamat, - Kejaksaan Tinggi atau disingkat (Kejati) adalah Kejaksaan yang berada di Ibukota Propinsi yang memiliki daerah hukum, sesuai dengan wilayah provinsi yang bersangkutan.
Kejati sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang memiliki tugas Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, sedangkan fungsi dari Kejati yaitu :
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara;
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng), terletak di Kota Palangka Raya, saat ini memiliki 14 (empat belas) unit Kejaksaan Negeri (Kejari), dan 1 (satu) cabang Kejari. Wilayah kerja Kejati Kalteng meliputi seluruh wilayah administrasi kabupaten dan kota Se-Provinsi Kalteng yang terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota dengan total luas wilayah mencapai 146.807 km2.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan TengahSumber : Situs resmi Kejaksaan Tinggi Kalteng
Alamat : Jalan Imam Bonjol, No. 10 Palangka Raya
Nomor Telepon : 0536-3221535
Nomor Faksimili : 0536-
Website : http://kejati-kalteng.go.id
Alamat Kejaksaan Tinggi Kalteng
Reviewed by Admin
on
14.21
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.