Portal Alamat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKN memiliki Visi “Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025” untuk mencapai Visi tersebut BKN maka BKN telah menetapkan 3 (tiga) Misi yaitu “Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara, Mengembangkan Sistem Pelayanan Kepegawaian, dan Mengembangkan Manajemen Internal BKN.
Tugas Pokok dan Fungsi BKN sesuai yang tertera pada Pasal 2 dan pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara menyebutkan, BKN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan fungsi dari BKN yaitu :
- Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian negara;
- Perencanaan pengembangan kepegawaian negara;
- Penyusunan kebijakan penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
- Penyediaan calon pejabat struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah Otonom;
- Pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian;
- Pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara;
- Penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
- Perumusan, pelaksanaan dan koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas;
- Pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
- Koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah.
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pajabat negara dan mantan pejabat negara.
Untuk memperlancar tugas-tugas tersebut, BKN memiliki beberapa Kantor Regional (kanreg), yang saat ini berjumlah 14 (empat belas) Kanreg yang masing-masing memiliki wilayah kerja yang telah ditentukan.
Berikut alamat Kantor Regional X BKN yang berada di Kota Denpasar, Provinsi Bali :
Kantor Regional X BKN Denpasar
Wilayah Kerja : Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT
Alamat : Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar, Bali
Nomor Telepon : 0361-728384
Nomor Faksimili : 0361-720302
Email : Kanreg10bkn@gmail.com
Alamat website : http://kanreg10bkn.com
Sumber : Situs resmi BKN
Alamat Kanreg X BKN Denpasar
Reviewed by Unknown
on
13.30
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.