Portal Alamat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) dalam melaksanakan tugas Kemenkumham di wilayah/Provinsi memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik UPT Pemasyarakatan, Imigrasi atau Pelayanan Hukum. Salah satu UPT Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan narapidana dan tempat penahanan adalah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara / Cabang Rumah Tahanan Negara.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Sedangkan Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, memiliki Lapas dan Cabang Rutan sebanyak 5 Unit, terdiri dari 4 Lapas dan 1 Cabang Rutan. Berikut daftar nama Lapas dan cabang Rutan beserta alamat lengkapnya :
Lapas
Kelas IIB Sungai Liat
Alamat : Jalan Jend. A. Yani
Nomor 10 Jalur Dua Bukit Semut, Sungai Liat
Telepon : (0717) 93333
Lapas
Kelas IIA Pangkal Pinang
Alamat : Jalan Tua Tunu Indah,
Kec. Gerunggang-pangkal pinang
Telepon : (0717) 422500
Lapas
Kelas IIB Tanjung Pandan
Alamat : Jalan Inpres Rt.
05/02 Lkg. V Tanjung Pandan
Telepon : (0719) 21056
Lapas Narkotika Kelas III pangkal Pinang
Alamat : Jalan Raya Lintas Timur II, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota PangkalpinangTelepon : -
Cabang
Rutan Sungai Liat Di Muntok
Alamat : Jalan Kap. Piere
Tendean No. 1, Muntok
Telepon : (0716) 21131
Dirangkum dari Situs resmi Kemenkumham
Dirangkum dari Situs resmi Kemenkumham
Alamat Lapas Dan Rutan Di Bangka Belitung
Reviewed by Unknown
on
09.44
Rating:
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.